Bagaimana Pendapat Kamu? Rokok Kretek Berbahaya, Tak Pantas Jadi Warisan Budaya

shares |

Rokok Kretek Berbahaya, Tak Pantas Jadi Warisan Budaya

Adanya pasal kretek dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kebudayaan menuai protes dari berbagai pihak. Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Priyo Sidipratomo mengatakan, pasal kretek jelas harus dihapus dari RUU Kebudayaan sebelum menjadi undang-undang.

"Bagaimana sesuatu yang sangat berbahaya kok mau dibikin RUU Kebudayaan," kata Priyo seusai acara peluncuran iklan pengendalian tembakau di Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Kretek memang rokok khas Indonesia yang terbuat dari campuran tembakau dan cengkeh. Namun, rokok adalah produk yang sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung berbagai zat beracun. Sama halnya dengan RUU Pertembakauan, menurut Priyo pembahasan RUU tersebut harus dihentikan.

"Tembakau bukan produk utama untuk hajat hidup orang banyak. Jelas rokok menyebabkan adiksi. Jadi itu budaya seperti apa? Alangkah elegan kalau para anggota DPR itu menyadari, jangan bikin kayak begituan," kata Priyo.

Priyo mengatakan, pemerintah seharusnya berupaya keras melindungi anak bangsa dari bahaya rokok. Salah satunya adalah dengan mengaksesi FCTC. Ia juga menilai cukai rokok harus dinaikkan setinggi-tingginya, yakni mencapai 85 persen seperti di Brunei Darussalam.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Pusat Promosi Kesehatan Kemenkes RI, Eni Gustina mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan telah menyurati Kementerian Hukum dan HAM agar pembahasan Pasal Kretek dalam RUU Kebudayaan dihentikan.

Pasal kretek masuk ke dalam Pasal 37 RUU Kebudayaan. Dalam pasal itu disebutkan, kretek tradisional merupakan sejarah dan warisan kebudayaan yang harus dihargai, diakui serta dilindungi pemerintah dan pemerintah daerah.

Sementara, Pasal 49 menyebutkan perlindungan terhadap kretek tradisional dapat diwujudkan dengan inventarisasi dan dokumentasi; fasilitasi pengembangan kretek tradisional; sosialisasi, publikasi dan promisi kretek tradisional; festival kretek tradisional; dan perlindungan kretek tradisional.
--kompas.com--

Related Posts